SK Remisi WBP Diserahkan Langsung Pj Wali Kota

Sabtu 17 Aug 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Why
Editor : Zki

 

"Hanya satu orang WBP mendapat RU II diharuskan menjalankan masa hukuman subsider selama 6 bulan lamanya karena belum membayar denda atas kasus pidananya," jelas Syarifudin.

 

Lanjut dia, terkait WBP yang mendapat Remisi Umum ini atas usulan pihak Lapas. Dengan kriteria syarat syarat yang sudah diatur. 

 

Juga, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal No SEK.UM 01.01-796 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penyelenggaran pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Rutan dan LPKA.

 

Sementara, Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yuda Kurnia mengatakan, dirinya memberikan suport dan motivasi kepada warga binaan. 

 

"Moment ini menjadi saatnya melakukan perubahan, memberikan yang berguna dimasa depannya nanti," pungkasnya. (why)

Kategori :