Kelvin Warga Muara Lawai Lahat Tertangkap, Genggam dan Kantongi Sabu 1,41 Gram

Kamis 15 Aug 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Lahat Pos - Satres Narkoba Polres Lahat menangkap Kelvin Pirnando (20) pria muda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram. 

Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu. 

Tersangka dibekuk Kamis 08 Agustus 2024 pukul 02.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik. Satu orang tertangkap tangan.

Saat itu tersangka sedang nongkrong di depan SPBU, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan tersangka yang disaksikan saksi sipil warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.  

BACA JUGA:Polres Lahat Bimtek Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pilkada

"Saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Yakni 1 paket kecil sabu ditemukan berada digenggaman tangan kiri tersangka, dan 3 paket kecil ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan," jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Kamis 15 Agustus 2024. 

Sambung Aiptu Liespono, selain itu juga diamankan 1 unit Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru milik tersangka yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka. 

"Tersangka Kelvin mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah benar miliknya yang ia dapat dari inisial DM warga di Jl. H. Burlian Talang Jawa Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual," tuturnya. 

Tanpa buang waktu, tersangka yang merupakan warga Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat, beserta barang bukti diboyong ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Aiptu Liespono SH. (*)

Kategori :