Masa Kerja Satu Tahun, PPPK Bisa Ikut CPNS 2024

Rabu 07 Aug 2024 - 19:13 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zki

LAPOS, Empat Lawang - Kabar gembira, bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemen Pan RB, memperbolehkan PPPK untuk ikut mendaftarkan diri dalam tes CPNS 2024. Tanpa harus mengundurkan diri.

 

Itu artinya, jika yang berstatus sebagai PPPK tidak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS 2024, bisa kembali sebagi ASN PPPK.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Solehah Apriani melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Yulian Sapta Pratama, membenarkan hal tersebut.

 

Dirinya mengatakan, kalau PPPK yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun, bisa mengikuti seleksi tes CPNS tahun 2024 ini.

 

"Boleh ikut asalkan PPPK yang ikut masa kerjanya minimal sudah 1 tahun, tanpa harus mengundurkan diri sebelumnya," kata Yulian, Rabu (7/8/2024).

 

Dengan syarat lanjut Yulian, yang bersangkutan harus memiliki izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dalam hal ini jika di Kabupaten Empat Lawang adalah, izin dari Bupati Empat Lawang.

 

"Dan syarat-syarat CPNS lainnya, itu juga harus terpenuhi," ujarnya.

 

Jika masa kerjanya sebagai PPPK belum sampai 1 tahun dan tidak memiliki izin dari PPK, maka PPPK tersebut tidak bisa ikut seleksi CPNS tahun 2024.

Kategori :