KORANLAPOS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat instruksi untuk Pemerintah Kabupaten Lahat.
Yakni Nomor : 5168/B-AK.03/SD/F/2024 tentang ; Pengawasan dan Pengendalian Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Lahat. Tertanggal 31 Juli 2024 di Jakarta, tertanda Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru SSos MSi.
Hal ini menyusul adanya surat pengaduan dari Mirza Azhary ST dan 3 orang ASN Pemkab Lahat tanggal 25 Juli 2024 yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, perihal Pengaduan Terkait Keputusan Pembebasan dari Tugas Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Dalam isi surat pada point 3 huruf (a) tersebut, BKN menemukan fakta bahwa berdasarkan data dan informasi, pada tanggal 19 Juli 2024 terdapat Pembebasan dari Tugas Jabatan terhadap 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Nomor 27 Tahun 2024, Nomor 28 Tahun 2024, Nomor 29 Tahun 2024, dan Nomor 30 Tahun 2024.
Sementara point 3 huruf (b) berisikan, bahwa telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/95/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/96/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/97/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/98/ST/ BKSDM/2024, dan Nomor: 821.2/99/ST/BKSDM/2024 tanggal 19 Juli 2024:
Sedangkan huruf point 3 huruf (c) berisikan ; Bahwa Surat Keputusan Pembebasan dari Tugas Jabatan tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran, namun lanjut isi surat tertera belum ada ditemukan maupun pelanggaran disiplin.
Sementara pada point 4 huruf (a) berisikan ; bahwa Apabila di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat terdapat PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,
Pada point 4 huruf (b) berisikan ; Terhadap pelanggaran disiplin berat, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membentuk tim pemeriksa terlebih dahulu yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Selanjutnya pada point 4 huruf (c) berisikan ; Penjabat Bupati Lahat segera mencabut Keputusan Bupati Lahat perihal Pembebasan dari Tugas Jabatan terhadap 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Surat Perintah Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan mengembalikan ke jabatan semula.
Terakhir pada point 4 huruf (d) berisikan : Apabila telah dilakukan pemeriksaan disiplin terhadap 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Pejabat Administrator dimaksud, Pj Bupati Lahat dapat menyampaikan kepada (BKN) dokumen hasil pemeriksaan disiplin tersebut.
Diketahui jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lahat sebelumnya dijabat Mirza Azhary ST, lalu Kepala Dinas Kesehatan Lahat dijabat Taufik M Putra SKM MKes, kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lahat dijabat sebelumnya Limra Naupan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dijabat Ananta ST MT. Keempatnya pun di non job sementara dari jabatan defenitif, diera Pj sebelumnya.
BACA JUGA:MANTAP! Pelayanan Makin Apik, Masyarakat Lubuklinggau Manfaatkan SPKLU Milik PLN
Sementara, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan bahwa apabila benar, maka diminta kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi yang baru dilantik 22 Juli 2024, untuk dapat segera menindaklanjuti.