KORANLAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat telah menjadwalkan Rabu 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB adalah Perhitungan Suara Ulang (PSU), tindak lanjut dari putusan MK dalam perkara nomor 275-01-05-06 PHPU. DPR DPRD-XXII/2024, Kamis 6 Juni 2024 lalu.
Surat itu berisikan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15.
Perhitungan suara ulang dilakukan pada enam TPS di Dapil 4 Lahat yakni TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Baturaja Sukses Kawal Lebaran Haji Tanpa Padam
KPUD Lahat bersama Bawaslu Lahat, Selasa (18/6/2024) sudah melakukan pencarian kotak suara di gudang penyimpanan surat suara yang berada di Jalan RE Martadinata Lahat.
"Jadi nanti kita lakukan penghitungan suara di dapil IV, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, " ungkap Ketua KPU Lahat, Sarjani melalui Kasubag Teknis Danis saat dihubungi, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Siaga 24 Jam, PLN Lahat Sukses Kawal Kehandalan Idul Adha 2024
Diterangkan Danis, penghitungan sendiri akan di lakukan di Sekretariat KPU Lahat. Selain bersama Bawaslu, penghitungan ulang enam TPS di Dapil 4 Lahat juga akan disaksikan partai Politik dan aparat keamanan.
"Jadi sudah kita cari kotak suara enam TPS di gudang Selasa 18 Juni 2024 yang disaksikan perwakilan partai politik sehingga besok tinggal pelaksanaan. Gudang juga akan dijaga 24 jam non stop sehingga aman," jelasnya
BACA JUGA:Resep Praktis Tongseng Sapi, Gurih dan Empuk
Seraya menjelaskan, bahwa pada proses PSU nantinya akan dilakukan oleh Komisioner KPU Lahat secara langsung.