Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 16.30 WIB telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka.
Inisial Ai dan Ri di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pada saat kedua tersangka dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan gang pada TKP tersebut.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP yang disaksikan oleh RT setempat.
Dikarenakan kedua tersangka adalah Perempuan, maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita.
Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ri, yang berisikan delapan setengah butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi.
Hasil interogasi tersangka terhadap Ri pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Ai.
Tersangka Ri diperintahkan oleh Ai untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.
Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000 yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka inisia Ai.
Diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.