Koranlapos.com - Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnakoba AKP M Romi SH MH dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi: Nomor : LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.
Dua tersangka adalah perempuan. Yakni inisial Ai (21). Ibu rumah tangga di Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Dan, inisial Ri (28), perempuan pengangguran dari Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung Kabupaten Lahat.
Keduanya ditangkap di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar Jam 16.30 WIB.
Dari penangkapan keduanya, petugas Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti.
Delapan setengah butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram (tiga koma tiga satu) gram.
Uang tunai senilai Rp 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah).
Satu unit handphone android merk Vivo type V23 warna gold.
Akibat kejadian ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku status sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis penangkapan kedua perempuan itu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah sasaran orang dan tempat diketahui.