Baca Imbauan MUI Sumsel, Sambut Pergantian Tahun Baru

Baca Imbauan MUI, Sambut Pergantian Tahun Baru.--

Lahat Pos, Lahat – Majelis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Sumatera Selatan, disampaikan kepada MUI Kabupaten Lahat, menyampaikan imbauan kepada umat Islam, terkait pergantian tahun baru. 

Imbauan nomor B-71/MUI-SS/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, resmi ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Selatan Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, MA dan Sekretaris Umum Kiai Mahmudin S.Ag, M.Si.

Kemudian diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat KH Husnuddin Karim Al Hafifz.

Dijelaskan bahwa, mengingat sekarang sudah mendekati akhir tahun 2025 dan menjelang tahun baru 2026, ditambah lagi dengan adanya musibah banjir di Sumatera, maka dengan ini MUI sampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam sebagai berikut:

Pertama, MUI mengimbau umat Islam tetap menghormati dan bertoleransi terhadap ritual/rangkaian ibadah agama lain akan tetapi tidak ikut dalam ritual/rangkaian ibadah tersebut, merujuk Fatwa MUI tanggal 7 Maret Tahun 1981 Tentang Hukum Natal. Bagi Umat Islam, maka umat Islam wajib mengikuti Fatwa MUI sebagai Warotsatul Anbiya' dan menolak faham Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agama sesuai fatwa MUI No:7/MUNAS VII/MUI/11/2005.

Kedua, untuk kenyamanan bersama, MUI mengimbau agar tidak membakar petasan/mercon, kembang api, meniup terompet di malam natal dan tahun baru dan bergadang yang tidak ada manfaatnya.

Ketiga, memperbanyak aktivitas keagamaan di masjid seperti kajian, pengajian, dzikir, sholawat dan doa bersama, dan/atau aktivitas sosial kemasyarakatan seperti gotong royong kebersihan, menggalang donasi untuk membantu penanggulangan musibah banjir, dan lain-lain.

Keempat, umat Islam tidak mengadakan kegiatan kerumunan massa yang mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat sekitar.

Kelima, kepada seluruh Ormas Islam dimohon menghimbau pengurus, anggota dan massanya untuk melaksanakan apa yang tercantum pada angka 1 sampai 4.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan