Koranlapos.com - Seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat diimbau untuk taat aturan cuti lebaran Idulfitri 2024 dan tidak memperpanjang waktu libur atau cuti lebaran Idulfitri 2024.
Imbauan itu disampaikan langsung Pemda Lahat agar seluruh ASN di Bumi Seganti Setungguan bisa melaksanakan tugas atau bekerja dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan. "Ya, itu sudah ada aturannya," uja Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP.
Orang nomor satu di Bumi Seganti Setungguan ini berujar, Pemerintah RI telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN.
Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, di mana pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan hari cuti bersama Idulfitri 2024.
"Oleh karena itu pada Selasa (16/4/2024), harus sudah ada yang masuk kerja seperti biasa. Bagi ASN yang liburnya melebihi tanggal yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi," ujarnya. (zki)