Ramadhan! Jam Kerja ASN Berkurang
Soleha Apriani--
LAPOS, Empat Lawang - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, berkurang selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriyah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani, mengatakan, pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan ini, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dan Pemkab Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/04/SE/BKPSDM/2024. Tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijiriyah, di lingkungan Pemkab Empat Lawang," kata Soleha Apriani, Selasa (12/3/2024).
Ini lanjut Soleha, dipandang perlu dilakukan untuk penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang. Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriyah.
Dijelaskannya, jam kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN dibulan Ramadhan sebanyak 32 jam, 30 menit dalam 1 Minggu. Dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Dilanjutkannya, jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara jam istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu, hari Jumat selama 60 menit. Selain hari Jumat selama 30 menit," jelasnya.
Sementara ditambahkan Soleha, bagi OPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang, yang memberlakukan 5 hari kerja. Jam kerjanya dari hari Senin sampai dengan Kamis yaitu dari pukul 08.00-15.00, untuk jam istirahat dari pukul 12-12.30.
"Sementara untuk hari Jum'at dari pukul 08.00-15.30, untuk istirahatnya yaitu pada pukul 11.30-12.30," ujarnya.
Selain itu bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu dari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu yaitu dari pukul : 08.00-14.00. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
"Untuk hari Jumat yaitu pada pukul 08.00-14.00, untuk waktu istirahat nya yaitu pada pukul 11.30-12.30," pungkasnya. (smt)