RPJPD - RKPD Tak Bisa Dipisahkan

Selasa 26 Mar 2024 - 19:32 WIB
Reporter : sumantri
Editor : Zaki

KORANLAPOS.COM - Empat Lawang - Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, hadiri sekaligus membuka Musawarah Pembangunan (Musrenbang) Rancangan RPJPD Kabupaten Empat Lawang 2025-2045 dan RKPD Kabupaten Empat Lawang tahun 2025.

 

Menurut Fauzan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 ini, akan dijadikan suatu langkah awal untuk perencanaan dalam kurun waktu 20 tahun. Yaitu dari 2025-2045.

 

"Insya Allah ini tidak lepas dari program nasional, provinsi dan kabupaten. Kita tetap satu arah," ungkap Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, usai membuka Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD tahun 2025, di ruang rapat Madani, Selasa (26/3/2024).

 

Jadi lanjut Fauzan, apa yang direncankan oleh nasional sebagai Indonesia emas ditahun 2045. Pihaknya juga akan menjadikan Kabupaten Empat Lawang yang semakin maju, semakin mapan dan berkelanjutan.

 

"Untuk jangka panjangnya, kita akan maksimalkan potensi daerah, yang tidak lepas dari potensi pertanian. Itu pertanian alam," ujarnya

 

Pihaknya dijelaskan Fauzan, Juga akan menggali potensi apa saja yang ada di empat lawang ini. Dan akan ditumbuh kembangkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

 

"Contohnya penguatan sektor pertanian tadi, tanamannya sesuai kearifan loka masyarakat kita, ada kopi, ada padi, ada jagung, buah. Yang selama ini kita harapkan selama ini masih tradisional, akan kita cari pola supaya menjadi petani yang moderen yang bersentuhan dengan teknologi," jelasnya.

 

Saat ini ditambahkan Fauzan, pihaknya sedang menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Empat Lawang 2025-2045 dan RKPD Kabupaten Empat Lawang tahun 2025. Dimana dokumen RPJPD dan RKPD ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan yang berlaku pada masa lebih kurang 20 tahun.

 

"Musrenbang ini merupakan hal yang penting dalam penyusunan dokumen tersebut. Karena musrenbang ini merupakan tahapan proses perencanaan daerah," katanya.

 

Sementara itu Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Empat Lawang H. Indera Supawi, mengungkapkan, dokumen RPJPD Kabupaten Empat

Lawang, disusun sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD Kabupaten Empat Lawang tahun 2008-2025.

 

Selain itu sambung Indera Supawi, dokumen RPJPD Kabupaten Empat Lawang yang sedang disusun ini, harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), selambat-lambatnya pada Agustus tahun 2024.

 

 

"Dan ini juga akan menjadi acuhan bagi bakal calon kepala daerah," pungkasnya. (smt)

Kategori :