Pembayaran Reimbursement dan Benefit karyawan dibayarkan semua di bulan Maret serta kebijakan terkait biaya pemulangan karyawan ke POH masing-masing.
BACA JUGA:Jaga Keandalan Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PDKB Lahat Lakukan Har Tanpa Padam
BACA JUGA:Simak 6 Tips Agar Mudik Aman dan Nyaman, dengan Si Kecil?
Dan tuntutan karyawan PT Batubara Lahat yang di PHK selain terkait internal memo point 3 bahwa pihak PT. Batubara Lahat belum memberikan kejelasan dan jaminan kapan akan dibayarkan gaji sisa kontrak dan kompensasi dari pihak perusahaan.
Dan harapannya perusahaan juga memberikan kebijakan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun tetap di berikan THR pada tahun ini meskipun kontrak kerja sudah berakhir sebelum hari raya Idul Fitri "(*)