Warga Desa Ulak Pandan Laporkan Mantan Ketua Masjid ke Polsek Merapi, Ini Kasusnya

Selasa 26 Mar 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Elen
Editor : Elen

KORANLAPOS, Merapi barat - Warga Desa Ulak Pandan yang merupakan ketua masjid Nurul Huda Desa Ulak Pandan periode tahun 2023 - 2024 Budi Hartono melaporkan HN atas dugaan penggelapan dana bantuan infak dan sodakoh serta dana hibah untuk masjid Nurul Huda Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.

HN sendiri yang merupakan ketua masjid Nurul Huda Desa Ulak Pandan periode 2020 -2023 dilaporkan atas dugaan penggelapan dana masjid Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat dan dilaporkan ke Polsek Merapi. Senin 25 Maret 2024.

Warga Desa Ulak Pandan yang melaporkan dugaan penggelapan dana masjid kepada HN karena di duga HN mengelapkan uang infak dan bantuan masjid Nurul Huda desa Ulak Pandan selama periode yang bersangkutan menjabat sebagai ketua masjid.

Budi Hartono yang saat ini merupakan ketua masjid Nurul Huda yang melaporkan saudara HN ke Polsek Merapi juga di sertai melampirkan bukti-bukti dan data dari rekening koran dan data dari buku laporan keuangan masjid Nurul Huda.

BACA JUGA:Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN

BACA JUGA:Jaga Keandalan Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PDKB Lahat Lakukan Har Tanpa Padam

Dari keterangan SL yang merupakan bendahara masjid ketika HN menjabat sebagai ketua masjid saat itu menerangkan bahwa pada saat itu dirinya tidak memegang dana yang di salurkan melalui atm rekening desa alias semua dana di bawa oleh ketua masjid yaitu HN.

Sedangkan bendahara masjid pada saat itu juga sudah di panggil dan dimintai keterangan dan di ajak musyawarah.

Namun SL menjelaskan bahwa semua dana masjid yang ada di rekening atas nama masjid nurul huda desa ulak pandan saat itu sudah di ambil dan di kelolah oleh ketua masjid sendiri, SL selaku bandara tidak di beri wewenang untuk memegang, mengelola ataupun membukukan uang yang berada di rekening desa nurul huda. Padahal bolehnya pengambilan dana masjid tersebut di bank atas nama masjid tersebut seharus nya atas persetujuan ketua dan bendahara masjid.

Namun anehnya bendahara masjid pada saat itu tidak mengetahui sama sekali jika dana tersebut telah di keluarkan dari rekening masjid.

BACA JUGA:Simak 6 Tips Agar Mudik Aman dan Nyaman, dengan Si Kecil?

BACA JUGA:PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi

Termasuk dana bantuan dari perusahaan dan dana lainya itu masuknya langsung ke rekening masjid namun juga tidak pernah di tuliskan atau di catat laporan pembukuan masjid di karna kan rekening tersebut tidak pernah ada pemberitahuan atau konfirmasi dari ketua masjid kepada bendahara selaku pengelola / pencatat masuk keluarnya uang ke masjid nurul huda desa ulak pandan, baik yang cash atau tunai maupun yang di kirim ke rekening desa

Sementara Kepala Desa Ulak Pandan Sefran Alberlin S.STP M.Si membenarkan bahwa ketua masjid Nurul Huda Budi Hartoni melaporkan mantan ketua masjid Nurul Huda periode 2020-2023 yaitu HN atas dugaan penggelapan dana Hibah masjid Nurul Huda.

"Ya betul warga desa Pak Budi sudah melaporkan mantan Ketua masjid HN ke Polsek Merapi atas dugaan penggelapan Dana hibah masjid Nurul Huda Desa Ulak Pandan"katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait