LAPOS, Empat Lawang - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, belum menerima aturan tertulis. Terkait honorer akan terima NIP PPPK, dan akan di tuntaskan pemerintah paling lambat Desember 2024.
"Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani melalui Kabid Pengadaan, Penberhentian dan Informasi Yulian Sapta Pratama.
"Kalau Menteri yang ngomong tidak mungkin hoax saya rasa, tapi aturan tertulis nya belum ada sampai sekarang. Baru UU 20/2023 itu saja yang keluar, kalau PPP nya belum ada sampai sekarang," ungkap Yulian.
Terkait honorer bodong ditambhkan Yulian, itu merupakan honorer yang sebenarnya tidak bekerja. Namun ikut terdaftar di Pendataan Non ASN.
Dirinya sambung Yulian, juga belum mengetahui hasil audit BKN dam BPKP di Kabupaten Empat Lawang kemarin.
"Tapi pada waktu Pendataan Non ASN, yang didaftarkan adalah Honorer yang memenuhi kriteria, sesuai yang diminta oleh Kemenpan RB atau BKN," ujarnya. (smt)