Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku HK, didapatkat satu orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban.
Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar jam 22.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Sakti bersama-sama Kanit Reskrim dan anggota, melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial DI bin Martin.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Dikarenakan satu pelaku masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujarnya.
Seperti diketahui, orgen tunggal di Tanjung Sakti Pumi telan korban jiwa, penyebabnya perselisihan masalah perempuan.
Acara orgen tunggal yang dilaksanakan oleh salah satu kades di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi memakan korban jiwa.
Pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 02.30 dini hari, seorang warga berinisial B (25) warga Pagaralam tewas mengenaskan seusai dari acara orgen tunggal di Desa Negeri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
Korban B (25) meninggal dunia setelah mendapat luka tusuk pada bagian depan dada sebelah kiri.
Camat Tanjung Sakti Pumi Arpin membenarkan adanya kejadian pembunuhan di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.
Ia mengatakan, kejadian tersebut sudah jauh dari lokasi orgen tunggal tapi masih di wilayah Desa Negeri Kaya.*