EMPAT LAWANG, KORANLAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Jaga Desa”. Kegiatan ini merupakan inisiatif Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan, Rabu 24 September 2025.
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari kejaksaan.
“Pesan saya kepada para bendahara dan kepala desa, ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Ini kesempatan yang luar biasa karena kita memang membutuhkan pendampingan hukum. Saya tidak ingin ada kepala desa yang bermasalah di kemudian hari,” kata Joncik.
BACA JUGA: Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan Ekonomi Empat Lawang
BACA JUGA:Kompetisi Inovasi Daerah 2025, Empat Lawang Siapkan 12 Nominator Terbaik
Bupati Joncik juga menegaskan komitmen Pemkab Empat Lawang mendukung kolaborasi dengan Kejaksaan demi terciptanya tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel.
“Insya Allah, program Jaga Desa ini akan menjadi pegangan kita bersama. Saya berharap para kepala desa memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan belajar, sehingga tidak ada yang tersandung masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setiawati, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa secara swakelola menempatkan tanggung jawab besar di pundak kepala desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tata kelola yang baik dan benar sesuai peraturan sangat penting.
“Kepala desa diberi kepercayaan untuk mengelola dana desa secara swakelola. Jika ada proyek yang sedang dijalankan, kades dapat meminta pendampingan kepada kami melalui surat resmi. Kami siap membantu,” jelas Retno.
Retno juga menekankan, masih banyak kepala desa yang belum memahami secara menyeluruh pengelolaan keuangan desa. Kehadiran Tim Jaga Desa dari Kejaksaan Agung diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman hukum yang lebih baik bagi seluruh perangkat desa.
“Dengan adanya Tim Jaga Desa, saya berharap para kepala desa dapat lebih memahami aturan dan mengembangkan inovasi dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.