KORANLAPOS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Lahat H Nopran Marjani SPd mengatakan, proses pemekaran desa lebih berat daripada pemekaran kecamatan.
Proses pengajuan pemekaran desa tidak hanya di tingkat Kabupaten Lahat, akan tetapi sampai kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
“Prosesnya panjang, anggaran juga besar, bolak balik dari Lahat ke Jakarta butuh biaya tidak sedikit, sehingga agak berat kalau memenuhi permintaan warga untuk pemekaran desa,” ujarnya ketika dibincangi Lahat Pos, Minggu 14 September 2025.
Apalagi usulan pemekaran desa itu hanya untuk satu desa di dalam Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Lahat Ikut Teken Data Tunggal
Kecuali ada beberapa desa yang diusulkan secara kolektif kepada Pemerintah Kabupaten dan Pusat, bisa saja dipertimbangkan.
Saking beratnya proses pemekaran desa, Nopran menilai lebih mudah proses pemekaran kecamatan daripada pemekaran desa.
Kalau pemekaran kecamatan, kabupaten tinggal membagi desa-desa yang akan bergabung dalam kecamatan baru. Tapi itu tetap melalui proses pertimbangan dan pengkajian mendalam dari semua pihak.
Sebelumnya, beberapa warga Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan mengajukan usulan pemekaran Tanjung Payang. Hal ini dari jumlah penduduk semakin bertambah.
Bila dibandingkan dengan desa tetangga, jumlah pendudukan Tanjung Payang lebih banyak, bahkan cenderung semakin bertambah kedepannya. (dns)