KORANLAPOS.COM, Empat Lawang – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali diaktifkan di Kabupaten Empat Lawang. Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat mencatat masih banyak pengendara yang belum memahami mekanisme penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi ini.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan, pihaknya masih kerap menerima pertanyaan dari masyarakat terkait surat konfirmasi tilang hingga prosedur penyelesaian pelanggaran.
“Banyak pengendara mengaku bingung, bahkan merasa tidak pernah melakukan pelanggaran. Padahal, seluruh pelanggaran yang terekam kamera ETLE telah diverifikasi dengan jelas dan akurat. Karena itu, kami terus memberikan penjelasan mengenai tahapan penindakan serta perbedaannya dengan tilang manual,” ujar AKP Ahmad Yani.
Menurutnya, sistem ETLE berbeda dengan tilang manual yang mengharuskan pelanggar menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda melalui Kejaksaan.
BACA JUGA:Seluruh Fraksi Setujui RAPBD Perubahan Empat Lawang 2025
BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad: Jiwa Pramuka adalah Kunci Kemajuan dan Persatuan Empat Lawang
Dalam sistem ETLE, setelah pelanggaran terverifikasi, surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar, lengkap dengan besaran denda yang harus dibayarkan.
“Pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) sesuai nominal yang tertera dalam surat. Proses ini lebih cepat, efisien, dan transparan,” tambahnya.
AKP Ahmad Yani menjelaskan empat jenis kamera ETLE yang digunakan, masing-masing dengan fungsi berbeda:
- Checkpoint Camera – Memantau pelanggaran di perempatan jalan, seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
- E-Police Camera – Merekam pelanggaran di jalan lurus atau satu arah, seperti kecepatan berlebih dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Mobile Camera – Terpasang pada kendaraan patroli polisi.
- Portable Camera – Digunakan secara fleksibel oleh petugas di titik-titik rawan pelanggaran.
- Saat ini, di wilayah Empat Lawang terdapat dua titik pemasangan kamera ETLE jenis E-Police Camera.
Kasat Lantas menambahkan, proses penindakan dalam sistem ETLE terdiri dari enam tahap:
- Perekaman pelanggaran secara otomatis oleh kamera ETLE.
- Identifikasi kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pengiriman surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
- Konfirmasi oleh pemilik kendaraan, baik secara daring maupun datang langsung ke posko.
- Penerbitan surat tilang dan pembayaran denda melalui BRIVA, tanpa perlu sidang.
- Pemblokiran sementara STNK jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam waktu sembilan hari.
AKP Ahmad Yani menegaskan, kebingungan masyarakat umumnya terjadi karena belum memahami mekanisme konfirmasi atau bahkan mengabaikan surat yang dikirimkan oleh kepolisian.
“Kami imbau masyarakat untuk segera menindaklanjuti surat konfirmasi yang diterima. Sistem ETLE ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum demi meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Satlantas Polres Empat Lawang berkomitmen terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara ETLE dan tilang manual. Harapannya, penerapan sistem ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.
“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa mewujudkan lalu lintas yang lebih baik di Empat Lawang,” pungkas AKP Ahmad Yani.