LAPOS, Lahat - Hampir tiap tahun guyuran dana desa (DD) yang seharusnya untuk pembangunan masyarakat desa. Disalahgunakan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Lahat.
Diantaranya yang saat ini masuk tahap sidik yakni Desa Tanjung Raya alias dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memeriksa dua orang pemilik toko sebagai saksi dugaan korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Lahat, Tahun Anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MM mengatakan, kedua pemilik toko diperiksa lantaran toko tersebut tempat pemesanan tenda dan pembelian bahan bangunan.
"Kedua toko tersebut adalah toko NA dan toko PN," kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (1/2).
Toto menyebutkan, dalam perkara ini terdapat dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Lahat menambahkan, keduanya diperiksa untuk mengumpulkan barang bukti yang membuat terang adanya tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti agar dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut," tuturnya. (zki)