Tiga Parpol Tidak Ikut Pemilu

Kamis 01 Feb 2024 - 19:36 WIB
Reporter : sumantri
Editor : Zaki

LAPOS, Empat Lawang -Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Empat Lawang, dipastikan tidak mengikuti bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 14 Febuari 2024.

 

Hal ini dikarenakan, ke 3 parpol tersebut, tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga partai politik tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

 

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan alasan ke 3 parpol tersebut tidak bisa ikut bersaing memperebutkan 35 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang sama atau seragam.

 

"Aturannya ya seperti itu ketiga-tiganya tidak bisa mengikuti Pileg karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Eskan, kemarin.

 

Sebab lanjut Eskan, dana aturan tersebut sudah tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 pasal 18 ayat 1.

 

 

"Dimana setiap pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota tidak menyampaikan LADK, kepada KPU sesuai tingkatannya samapi dengan batas waktu tertentu, maka parpol bersangkutan kepesertaannya sebagai peserta pemilu akan dibatalkan," ujarnya. (smt)

Kategori :