Jubir Pansus I DPRD Lahat, Ardriansyah mengatakan bahwa APBD 2024 mengambil keputusan dari hasil kunjung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Sorolangun. Dalam menyusun APBD tentang pedoman penyusunan APBD, serta singkroinasi kebijakan pemerintah daerah dengan prinsip penyusunan APBD.
"Setelah melakukan konsultasi, Pansus memberikan masukan mempertimbanhkan APBD. Ada beberapa masukan pertama rencana kerja (renja) memuat sasaran dan strategi pembangunan upaya untuk menjaga upaya pembangunan, seluruh komponen bangsa dan optimal efesiensi," ujar Ardriansyah politisi PDIP Lahat.
Selanjutnya APBD diperuntukan menggelola efesien dan fokus pelayanan publik, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan penyusunan renja tahun 2024 menggunakan pendekatakan tematik serta moneyprogram.
"Renja Pemda dimaksudkan pedoman pemerintah dalam rencana kerja tahun 2024 mempercepat inklusi pembangunan. Penghapusan miskin eksrem, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, pemindahan umum 2024," ujarnya.
Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Lahat, Widia mengatakan bahwa penyusun APBD 2024 mengacu kepada pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah. Penilaian terhadap APBD dengan memperhatikan prinsip prinsip APBD dan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah, transparan dan partisipatif.
"Optimlaisasi yang mempengaruhi dan tidak mengganggu, sehingga diminimalisi kebocoran dan berorientasi dari input, upaya menetapkan target, satuan kerja program bertujuan akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi," ujarnya.
Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lahat, Lion Faizal mengatakan bahwa program prioritas dapat terlaksana seusia peraturan perundang berlaku dan rancangan APBD adalah gambaran 2024 menguat sumber sumber keuangan dan alokasi belanja.
"Penyusunan APBD tahun 2024 mengacu pada pemerintah pengelolaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan, dan pemutakhiran," tuturnya.