8 Golongan Kriteria Penerima Zakat

Selasa 30 Jan 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

LAPOS - Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Lahat H   Hamdi Arsal didampingi Waka 4 Baznas Lahat H Hasnul Basri menjelaskan bahwa terkait adanya wacana mengenai ASN PPPK yang bergaji di bawah 7 jutaan, mendapatkan zakat belum diketahui.

 

Saat ini, memang ada bantuan bagi honorer guru non sertfikasi. Tapi bukan berupa zakat, melainkan bantuan sedekah.

 

"Belum tahu mengenai info itu. Sejauh ini, justu ASN kebanyakan menjadi Muzzaki atau pemberi zakat," sampainya.

 

Lanjutnya bahwa untuk penerima zakat itu, ada 8 kriteria. Jelasnya, ada delapan ashnaf, golongan yang berhak mendapatkan zakat berdasarkan surat Attalhaubah ayat 60). Yaitu Fakir, miskin, amil, ghorimin (orang punya hutang untuk kepentingan anak sekolah dan lain- lain).. muallaf (orang yang baru masuk islam), budak (hamba sahaya), sabilillah dan ibnu sabiil..

 

Lanjut Ketua Baznas Lahat, Hamdi Arsal bahwa seharusnya kalau punya gaji diatas 5 juta, wajib zakat bukan jadi mustahiq. "Bagaimana kalau rakyat yang pendapatan hari dibawah 50 ribu sehari. Maka seharusnya, naikkan gaji ASN bukan jadi mustahiq," sampainya. (zki)

Kategori :