Koranlapos.com — Jembatan Air Lawai B yang menghubungkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, runtuh pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 23.00 WIB, akibat beban berlebih dari kendaraan yang berhenti bersamaan di atas bentang jembatan sepanjang 46,8 meter.
Insiden ini berawal ketika tiga truk melaju dari arah Lahat menuju Muara Enim dan satu truk dari arah sebaliknya melintas berpapasan.
Beban gabungan yang melampaui sekitar 200 ton ini jauh melebihi kapasitas desain jembatan yang hanya sebesar 147 ton, sehingga memicu kegagalan struktur secara mendadak.
Jembatan Air Lawai B dibangun pada tahun 1977 dan telah beroperasi selama 48 tahun.
Meskipun telah dilakukan berbagai perawatan rutin dan rehabilitasi parsial, struktur jembatan tidak dirancang untuk menahan pelanggaran berat muatan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Kabag Umum dan TU Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumsel Ryandra Narlan, mengatakan bahwa Tim dari BBPJN Sumatera Selatan telah menyelesaikan proses evakuasi kendaraan dan saat ini tengah menyusun langkah penanganan darurat serta perencanaan penanganan selanjutnya.
"Perlu ditegaskan bahwa praktik pengangkutan batubara menggunakan jalan umum yang tidak sesuai dengan izin dan muatan yang diperbolehkan merupakan bentuk pelanggaran serius," sampaiannya saat dikonfirmasi Lahat Pos, Kamis 3 Juli 2025.
Menurutnya, tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, praktik ini juga secara nyata merusak infrastruktur jalan dan jembatan nasional yang dibiayai oleh negara.
Dikatakannya, bahwa Pemerintah mengingatkan bahwa Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang melanggar ketentuan, merupakan ancaman besar terhadap keberlanjutan infrastruktur dan keselamatan transportasi darat.
"Runtuhnya Jembatan Air Lawai B menjadi bukti konkret akibat pelanggaran ini," sampaiannya.
Dia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha transportasi dan pertambangan, khususnya pengangkutan batubara, untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Termasuk larangan melintas di jalan umum tanpa izin, pembatasan muatan kendaraan, dan penggunaan jalur khusus angkutan tambang," bebernya.