Oknum Guru Ngaji Berkedok Predator Anak di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Selasa 01 Jul 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Sementara kuasa hukum terdakwa Suhardi SH dan Firdaus SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Lahat menjelaskan bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat pihaknya bakal melakukan Pledoi untuk membela terdakwa di sidag berikutnya ada tanggal 15 Juli 2025.

"Sidang berikutnya untuk pembelaan terdahap klien kami melalui pledoi. Mudah-mudahan optimis tuntutan terdakwa bisa lebih ringan, karena terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya,"jelas Suhardi. 

Kategori :