Kepergok Mencuri, Pemilik Habisi Nyawa Pencuri Buah

Senin 29 Jan 2024 - 20:01 WIB
Reporter : sumantri
Editor : Zaki

LAPOS, Empat Lawang - Polres Empat Lawang, nerilis hasil tangkapan Satres Narkoba dan Satres Reskrim di halaman kantor Polres Empat Lawang, Senin (29/1/24).

 

Dari Satreskrim ada tiga pelaku yang dirilis, salah satuhnya kasus pembunuhan pasal 338 KUHP dengan tersangka, Andi Lala (42) warga Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Selanjutnya pelaku kasus 363 KUHP, mencuri buah sawit dengan tersangka Ardiansyah warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat dan terakhir kasus 365 KUHP atau begal dengan tersangka Arlin Delvin warga Kecamatan Paiker.

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, SIK mengatakan, kasus yang menonjol pada Januari ini adalah kasus penemuan mayat, yaitu pembunuhan di Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Saat itu anggota mendapatkan laporan bahwa ada penemuan mayat di jalan perkebunan jeruk. Lalu dilakukan olah TKP dan penyelidikan, ternyata pelakunya adalah pemilik kebun jeruk yang tak jauh dari penemuan mayat tersebut.

 

"Kami menduga pelakunya adalah pemilik kebun jeruk tersebut, atas nama Andi Lala. Karena sebelumnya korban sempat mencuri jeruk dan kepergok oleh pelaku. Sempat cek-cok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian," kata  Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Alpian, saat menggelar pers rilis.

 

Dari pengakuan pelaku, korban Abdul Jailani (31) sudah sering mencuri buah jeruknya dan sudah diperingatkan. Namun masih diulangi dan membuat pelaku emosi saat melihat langsung korban mencuri jeruknya.

 

Setelah kejadian itu, petugas berhasil meringkus pelaku dengan dalam waktu kurang lebih 7 jam dan langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang berikut barang bukti 1 pisau untuk diperiksa lebih lanjut.

 

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (smt)

 

 

 

Kategori :