Danantara Group

Sabtu 14 Jun 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Kemungkinan kedua: menteri BUMN memutuskan sendiri. Tanpa melibatkan Danantara. Rasanya ini tidak mungkin. Danantaralah yang bertanggung jawab maju mundurnya perusahaan BUMN. Berarti direksi-komisaris perusahaan BUMN harus orang-orang yang loyal dan seide dengan Danantara.

 

Kemungkinan ketiga: ada pembicaraan awal antara Danantara dan Kementerian BUMN. Mereka bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN. Lalu SK menteri BUMN melegalkan kesepakatan itu. Ini yang paling mungkin terjadi, tapi berarti birokrasi menjadi lebih panjang

 

Praktik seperti itu agak aneh. Setelah ada Danantara, seharusnya Kementerian BUMN hanya sebagai regulator. Tentu regulator tidak akan cawe-cawe terlalu jauh. Sampai menerbitkan SK susunan direksi dan komisaris.

 

Tentu saya terlalu mencela itu. Mungkin saja sekarang ini masih dalam masa transisi. Masih cari bentuk yang terbaik. Rasanya bentuk yang terbaik adalah: Kementerian BUMN tidak ada lagi. Ini sesuai saja dengan cita-citanya awal: bahwa Kementerian BUMN hanya sementara, menunggu terbentuknya holding seperti Danantara.

 

Soal siapa regulatornya bisa hanya satu badan kecil. Atau dikembalikan ke menkeu. Bahkan ke Setneg. Regulator sebenarnya adalah DPR --sudah diwujudkan dalam bentuk UU BUMN.

 

Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi. Yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan.

 

Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

 

Tahap berikutnya: istilah BUMN hilang dari kamus mana pun. Diganti dengan nickname baru: Danantara Group. Atau Grup Danantara.

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 14 Jun 2025 - 18:23 WIB

Danantara Group