Melalui Kuasa Hukumnya Lesti Kejora Angkat Bicara Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Sabtu 24 May 2025 - 11:08 WIB
Reporter : smt
Editor : smt

Lahat Pos - Lesti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnya, Sadrach Sesko Adi menyampaikan pernyataan resmi dalam 4 poin.

BACA JUGA:Conan O'Brien Gabung Film

Sadrach mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media.Dirinya menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores. 

"Kami menghormati keputusan Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora kekepolisian Republik Indonesia, dikarenakan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia," kata Sadrach di Polres Tangerang Selatan.

Pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Artis Jonathan Frizzy di Bandara Soetta Terkait Kasus Narkoba

Dengan asas praduga tidak bersalah, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Yoni Dores.

Sadrach turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini. 

Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan. Sebelumnya, komposer Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Rupanya, Yoni Dores telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali namun tak diindahkan. Pria yang membesarkan nama mendiangni ke ardila itu menyebut Lesti diduga meng-cover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017. 

BACA JUGA:Pasha Ungu Berharap Program Sekolah Rakyat Anak-Anak Rentan Miskin Tidak Hanya Tersenyum Namun Juga Bisa Menar

Kini, Yoni mengambil langkah cukup mengejutkan publik dengan melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran undang-undang hak cipta. (*)

Kategori :