Lahat Pos - Artis sinetron papan atas Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Sang artis ibu kota itu tengah menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald F.C Sipayung.
Iya benar yang bersangkutan sudah kami periksa masih sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," ujar Ronald.
Adapun pemeriksaan terhadap aktor yang akrab disapa Ijonk itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, usai pengungkapan atas pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape atau rokok listrik, yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sebanyak tiga orang pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian, setelah kedapatan membawa rokok listrik mengandung zat berbahaya oleh jajaran Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
"Jadi gini, kasus ini serahan dari Bea Cukai Soetta dan sudah kami tahan 3 orang, lalu dari 3 orang itu kemudian kami perlu keterangan dari JF," kata dia.
BACA JUGA:Sederet Pemain “Good Boy” Bagikan Pendapat Soal Drama Teranyar
"Jadi bukan artisnya yang kami tangkap, melainkan dia masih dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.
Menurutnya tiga orang pelaku yang telah diamankan itu terdiri dari dua orang pria yang berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) adalah Gatot Sugeng Wibowo menuturkan belum mendapat laporan lebih lanjut akan kasus tersebut.
"Saya tanyakan ke anggota dulu ya," kata Gatot. (*)