Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, pemerintahan yang dibentuk oleh Belanda diubah menjadi sidokan dengan pemimpin orang pribumi yang ditunjuk oleh pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco.
Setelah kekalahan Jepang pada tentara Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Kabupaten Lahat menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No. 141 Tahun 1950, dan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950.
Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, yang kemudian digantikan oleh Surya Winata dan Amaludin.
Dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat resmi menjadi daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004.
Secara astronomis, Kabupaten Lahat terbentang antara 3,250 sampai dengan 4,150 Lintang Selatan dan antara 102,370 sampai dengan 103,450 Bujur Timur.
Wilayah ini berbatasan dengan lima kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim di sebelah utara, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Bengkulu Selatan di sebelah selatan, Kabupaten Muara Enim di sebelah timur, dan Kabupaten Empat Lawang di sebelah barat.