Lalu, dua buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, satu unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, satu Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, satu buah tas selempang merk EIGER warna hitam, dan satu potong celana jeans panjang merk LOIS warna biru.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIk melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Selasa 29 April 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Kategori :