Pengedar Sabtu Nginap Jeruji Besi

Kamis 18 Jan 2024 - 19:53 WIB
Reporter : wahyu
Editor : Zaki

LAPOS, Pagaralam - Berbekal laporan masyarakat lewat program Lapor Pak Kapolres, Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukumnya. 

 

Pelaku yang ditangkap yaitu JR (38), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Penangkapan JR sendiri dilakukan kediamannya di Jalan Depati Renasin, Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. 

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda membenarkan jika penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung melapor lewat program Lapor Pak Kapolres. Berbekal laporan tersebut Ia langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 

"Tepatnya Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pagar Alam Kompol Herry Widodo dan Kasat Res Narkoba IPTU Ammukminin melakukan penangkapan terhadap JR di rumahnya."ujarnya, Kamis 18 Januari 2024.

 

Sambung Kapolres, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar, 13 paket sedang, dan 17 paket kecil shabu yang disimpan di bawah kasur.

 

“Total barang bukti shabu yang diamankan dengan bruto 13,88 gram,"terangnya.

 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, seperti plastik klip, kotak plastik, handphone, pipet, cotton bud, kaca pirek, jarum, dan korek api gas.

 

“Pelaku JR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya kepada para pengguna narkotika di sekitar Pagaralam,” ucapnya.

 

JR kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (why)

 

Foto : Wahyu/Lapos

Polres Pagar Alam saat merilis ungkap kasus narkotika

 

 

 

Kategori :