Petani Nyambi Edarkan Sabu, 24 Paket Diamankan Polisi

Minggu 13 Apr 2025 - 18:24 WIB
Reporter : Smt
Editor : Zaki

 

Atas perbuatannya tersebut, Murdiman dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

"Ancaman hukuman berat kini menantinya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang," ujarnya. (smt)

Kategori :