1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.
2. Pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan data pada 27 November 2024.
3. Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan, juga yang sama dengan daftar pada pilkada sebelumnya.
"Jadi, hanya pemilih yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa memilih saat PSU nanti," ujarnya. (smt)
Kategori :
Terkait
Sabtu 12 Apr 2025 - 20:19 WIB
Dua Kategori Penduduk Tidak Bisa Ikut PSU di Empat Lawang, Ini Penjelasan KPU
Terpopuler
Sabtu 06 Sep 2025 - 11:00 WIB
Saldo DANA Kaget Rp143.000 Bisa Diklaim Hari Ini, Simak Caranya
Jumat 05 Sep 2025 - 19:59 WIB
Dua Rumah Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Sabtu 06 Sep 2025 - 02:20 WIB
Chery Catat Pencapaian Positif Agustus 2025, Melampaui Penjualan di Pasar Domestik
Sabtu 06 Sep 2025 - 10:43 WIB
Saldo DANA Gratis Rp120.000, Begini Cara Memperoleh dari Aplikasi Wild Cash
Jumat 05 Sep 2025 - 19:55 WIB
Plt Direktur Perumda Seguring Betung: Keluhan Pelanggan Silakan Datang Langsung
Sabtu 06 Sep 2025 - 13:03 WIB
Biologi Joget
Terkini
Sabtu 06 Sep 2025 - 18:24 WIB
Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Lahat Siapkan Program Kios Pangan Murah
Sabtu 06 Sep 2025 - 18:04 WIB
Kemenag Lahat Dorong Semangat Belajar Al-qur'an di Semua Usia
Sabtu 06 Sep 2025 - 17:43 WIB
Manfaatkan Fasilitas Baru Menunjang Proses Belajar Mengajar
Sabtu 06 Sep 2025 - 15:47 WIB
PKK Dorong Partisipasi Perempuan
Sabtu 06 Sep 2025 - 15:24 WIB
Program Pemutihan Air Bersih di Pendopo Dimulai
Sabtu 06 Sep 2025 - 14:19 WIB
Zodiak Ini Sering Terjebak Friendzone, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Sabtu 06 Sep 2025 - 13:03 WIB
Biologi Joget
Sabtu 06 Sep 2025 - 12:23 WIB
Kuis Interaktif JoyQuiz, Buka Peluang Dapat Saldo DANA Gratis
Sabtu 06 Sep 2025 - 11:32 WIB
Ternyata 5 Pasangan Zodiak Ini Anti Drama Selalu Mesra Tiap Hari
Sabtu 06 Sep 2025 - 11:00 WIB