Lahat Pos - Jajaran Satreskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan pelaku berdasarkan LPB/105 / IV/2025/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 08 April 2025.
Kejadian pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gang Gelincir Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Lahat.
2 tersangka berhasil diringkus masing masing bernama Febry Oktarian (30), warga Desa Selawi dan Sadam Husen (31), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Lahat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit handpone merk Samsung A06 warna hitam dan satu buah kotak handpone merk itel A50.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 31 Maret 2025 sektar pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Gang Gelincir, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka yang bernama Febry Oktarian dan Sadam Husen.
Dua pelaku mencuri dengan cara merusak dinding belakang warung, lalu masuk ke dalam warung korban.
Pelaku mengambil 1 unit HP itel A50, 1 unit HP samsung A06, kartu ATM, dan emas 2 suku.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000.