Stop Tawuran Perang Sarung

Senin 03 Mar 2025 - 22:18 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Dian

 

 

Lahat Pos - Fenomena perang sarung membuat orang tua khawatir dan cemas. Bukan tanpa alasan efek dari permainan menggunakan sarung yang digulung memicu potensi kericuhan bahkan berdampak pada tindakan kekerasan.  

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa pihak aparat terus meningkatkan lagi patroli untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gangguan keamanan. Diantaranya fokus utama adalah tawuran perang sarung.

 

Dari deteksi dini yang dilakukan polisi, diketahui perang sarung menjadi fenomena yang kerap terjadi di bulan Ramadhan. Tawuran perang sarung bisa memicu gangguan kamtibmas. 

 

Dijelaskan Aiptu Liespono, tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 Ayat 1 dan 2. Dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Jadi diimbau stop tawuran perang sarung," jelasnya. 

 

Dikatakannya, dalam upaya menjaga keamanan ini pihaknya tentu memohon bantuan dari semua pihak untuk ikut terlibat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.

 

“Jangan sampai di bulan Ramadan bulan yang seharusnya bulan penuh berkah malah terjadi hal-hal yang mudarat yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya. (*)

Kategori :