Beredar Jadwal PSU, Ini Jawaban Ketua KPU Empat Lawang

Kamis 27 Feb 2025 - 20:32 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zaki

"Itu (25 April 2025) adalah batas akhir pelaksanaannya sesuai dengan tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak putusan PSU diumumkan," jelasnya.

 

Maka dari itu lanjut Eskan, masyarakat dihimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU RI dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. 

 

Keputusan resmi mengenai jadwal PSU akan disampaikan langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi di Kabupaten Empat Lawang.

 

Mengenai persiapan anggaran PSU, ditambahkan Eskan, sejauh ini belum dibahas bersama pihak Pemda Empat Lawang. 

 

"Mengenai anggran, itu belum dibahas perencanaan, termasuk anggaran," ujarnya. (smt)

Kategori :