Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Senin 10 Feb 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Dian

 

Lahat Pos - Kasus penemuan mayat seorang pria di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat yang terjadi pada 12 November 2024, akhirnya berhasil diungkap.

 

Tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jarai, dibantu oleh Satreskrim Polres Lahat. Tersangka awalnya hendak merampok motor korban, lalu menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama STrk, S.Ik M.Si dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (10/2), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus tragis tersebut.

 

Tersangkanya HARLIKO DARLIANSYAH alias Riko alias Likung  (28) seorang petani asal Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan M. AMIN (Mang Min), seorang petani kopi, pada 25 Oktober 2024 lalu.

 

Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2020 lalu. Tersangka divonis sekitar 6 tahun lebih dan telah bebas pada 2024 lalu.

 

Tersangka ditangkap, Kamis  (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Limau  Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

 

 

"Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke daerah perkebunan dan perbukitan, dan tinggal di pondok kopi," ujar Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama didampingi Kapolsek Jarai Iptu Dharma Putra, Senin (10/2) saat press realese di Mapolres Lahat.

Kategori :