11 Bulan Bersembunyi, DK Pelaku Pembacokan Istrinya Dibekuk

Sabtu 08 Feb 2025 - 20:37 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zaki

 

"Karena pelaku terbawa emosi ia mengambil senjata tajam pedang, lalu langsung membacok tangan istrinya hingga terluka robek," jelasnya.

 

Panik melihat istrinya terluka DK, lalu kabur meninggalkan rumahnya dan bersembunyi.

 

Atas perbuatannya, DK disangkakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (smt)

Kategori :