Pakai Rompi Tahanan, Eks Inspektur Lahat Tahun 2020 Digiring Kejari, Perkara Korupsi Rp 800 Juta

Yr ditetapkan tersangka oleh Kejari Lahat-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Kejaksaan Negeri menetapkan inisial YR Inspektur Inspektorat Tahun 2020 sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Yakni pada 3 kegiatan pada Inspektorat tahun Anggaran 2020 yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pecegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer / Organizer. 

Dengan menggunakan rompi, YR digiring Kejari Lahat. Penetapan tersangka YR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B 1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat pada APBD Tahun Anggaran 2020. 

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," ujarnya. 

Dikatakan Toto Roedianto, bahwa tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. Tersangka YR terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimum 4 tahun penjara," ujarnya. 

BACA JUGA:Ternyata Buah Sirsak Mampu Atasi Jerawat, Berikut Manfaat Lainnya, Yuk Intip

Dikatakannya, bahwa tersangka YR beberapa waktu lalu sudah pensiun dari ASN. 

Kemudian tersangka YR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. 

"Nanti segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat," ujarnya. 

Dikatakannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa aliran anggaran Rp 800 juta digunakan YR untuk pribadi, dan kedinasan. "Pengakuan YR dalam BAP bahwa aliran dana juga ke almarhum J mantan pejabat," tuturnya. 

Sementara Kejari Lahat bakal berupaya melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 800 juta tersebut, dengan melakukan penelusuran aset aset milik tersangka.

"Meskipun tidak ada pengembalia, diupayakan melakukan penelusuruan terhadap aset-aset milik tersangka," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan