Amilin Wajib Tahu!, Inilah Hak Mereka Sebagai Pengumpul Zakat Fitrah Berdasarkan Keterangan Ketua Baznas Lahat

Amilin Wajib Tahu!, Inilah Hak Mereka Sebagai Pengumpul Zakat Fitrah Berdasarkan Keterangan Ketua Baznas Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Amilin wajib tahu!, inilah hak mereka sebagai Pengumpul Zakat Fitrah berdasarkan keterangan Ketua Baznas Lahat KH Hamdi Arsal.

Saat ini amilin sedang bertugas melakukan penerimaan dan pengumpulan zakat fitrah dari umat muslim. Sebentar lagi, amilin akan membagikan hak hak fakir miskin dari zakat fitrah, termasuk hak amilin.

Tak terkecuali di Kabupaten Lahat, setiap masjid sedang membuka penerimaan dan pengumpulan zakat fitrah.

Amilin adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mencatat, menyalurkan, dan menjaga zakat fitrah.

Masih ada yang bingung berapa hak amilin dalam zakat fitrah? 

Pertanyaan ini sangat penting agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat maupun dari sesama amilin.

Untuk diketahui, amalin diatur dalam Al Quran. Surah At-Taubah ayat 60, Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Nah, jadi jelas ya, dasar hukum untuk amalin tercatat dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60 diatas.

Semoga para amilin tidak ragu dalam menentukan hak mereka dalam zakat fitrah.

Lantas, berapa hak amilin dalam zakat fitrah?

Dikonfirmasi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal mengatakan, hak amilin sama, baik dalam SK Baznas maupun di luar SK. Maksudnya, ada amilin yang tidak masuk dalam SK Baznas, tapi punya hak yang sama dalam pembagian zakat fitrah.

Lanjut KH Hamdi Arsal, untuk zakat fitrah dahulukan fakir miskin. 

Kalau hak fakir miskin terpenuhi semua. Barulah hak amil.

Besaran hak amil diberikan berapa hari ia bertugas. Berapa hari ia menjaga atau piket menunggu stand penerimaan zakat fitrah, sehingga ia meninggalkan pekerjaannya sehari-hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan