Begini Isi Memo PT Batubara Lahat

Lokasi PT Batubara Lahat--

Koranlapos.com -  Ada beberapa hal dalam memo yang dikeluarkan oleh pihak managemen PT Batubara Lahat yang dianggap tidak memihak pada karyawan.

 

Sehingga atas dasar memo tersebut karyawan PT Batubara Lahat melakukan aksi di kantor PT Batubara Lahat beberapa waktu lalu.

 

Isi memo dari manajemen PT Batubara Lahat tersebut adalah. 

 

Menindaklanjuti Surat Nomor: 006/B-002/BLAJKTBODAIV2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Penghentian Seluruh Operasional Penambangan PT. Batubara Lahat dan Notulensi Pertemuan Karyawan dengan Perwakilan Manajemen PT. Batubara Lahat, serta melihat Kondisi Keuangan Perusahaan saat ini, maka disampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

 

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan

paling lambat tanggal 01 April 2024.

 

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

 

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batutbara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan