Dua ABG Nekat Rudapaksa Anak Bawah Umur
Foto : Istimewa / Lapos Kedua pelaku saat diamankan di Polres Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - DP (15) dan DJ (15) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Harus menjalankan ibadah puasan dan lebaran di balik jeruji besi, Polres Empat Lawang. Lantaran keduanya melakukan pemerkosaan terhadap MN yang masih dibawah umur.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian mengatakan peristiwa pemerkosaan terhadap MN tersebut, terjadi pada Sabtu (16/3//2024) sekitar pukul 9 malam.
Pada saat itu kedua pelaku membujuk korban ikut ke sebuah pondok yang ada di sawah. Setibanya di pondok, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Korban sempat memberontak namun usaha korban sia-sia. Akhirnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan secara paksa terhadap korban secara bergantian, laliu kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi tersebut," kata Kasat Reskim, kemarin.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Dan melapor ke Polres Empat Lawang.
Tidak menunggu waktu lama, Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku tidak berketik setalah ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku perbuatannya, yang telah memperkosa korbannya. DP dan DJ ditangkap di rumah nya masing-masing di wilayah Tebing Tinggi.