Sambangi PT PPA, Monitoring Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Sambangi PT PPA, Monitoring Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--

Lahat Pos - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat serta Tim Pengawasan BPJS Kesehatan dan Tim Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan menyambangi PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA) di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Hal ini tindaklanjut dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH menuturkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kejaksaan bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemeritah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk selalu memonitor sejauh mana Pemerintah Daerah dan badan usaha di Kabupaten Lahat melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya serta akan menindak tegas jika terjadi ketidakpatuhan," ujar Zit Muttaqin SH, Kamis 19 Desember 2024. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lahat Mustofa Nelson SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan SE menjelaskan bahwa Dinaskertrans Lahat bersama Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan pemeriksaan, guna mengoptimalkan aturan wajib terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang didapatkan, beberapa perusahaan telah menjalankan sepenuhnya aturan yang wajib dilakukan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurut Mustofa, bahwa pemeriksaan ini akan berlanjut di setiap bulan pada tahun 2025, sehingga perusahaan yang masih belum menjalankan aturan wajib ini, akan terdeteksi 

"Disini kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat untuk menjalankan aturan wajib terkait BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan bagi yang belum menjalankan untuk sesegera mungkin mengoptimalkan semua pekerja untuk di daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

Turut hadir jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando SH dan Jaksa Pengacara Negara dan jajaran Disnakertrans Lahat. (*)

Tag
Share