Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

FOTO IST Tersangka dan barang bukti. --

Lahat Pos - Satresnarkoba Polres Lahat menangkap Rendi Wijaya (29) lantaran menjadi pengendar narkoba. 10 paket kecil sabu seberat 2,5 gram disita dari tangan pelaku. 

 

Pengungkapan bermula Kamis 05 Desember 2024 pukul 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. 

 

Aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

 

"Kemudian berhasil diamankan 1 orang bernama Rendi Wijaya warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti," ujar Kapolres lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Rabu 11 Desember 2024. 

 

Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang. 1 potong baju kemeja warna kuning merk PT WBK. 1 unit handphone android merk OPPO A18 warna biru dan uang tunai senilai Rp. 250.000.

 

"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses secara hukum," ujarnya. 

 

Akibatnya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan