Waw! UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
FOTO IST Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025.--
Lahat Pos, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 bertempat di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).
Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/20214 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,54 atau Rp.224.697 dari
UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan untuk UMP Sektoral Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.737.424. (*)