H-1 KPU Empat Lawang Musnahkan Surat Suara Tidak Terpakai

Foto : Sumantri / Lapos KPU Empat Lawang saat memusnahkan surat suara yang tidak terpakai dan rusak, didepan kantor KPU Empat Lawang.--

 

LAPOS, Empat Lawang - H-1 sebelum pencoblosan pada Pilkada Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, musnahkan surat suara yang terpakai. Baik surat suara gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati.

 

Pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh Staf ahli. Prana bid Sosbud Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Usik Samwa, perwakilan dari Polda Sumsel AKBP Yulian, Kapolres Empat Lawang, Danramil Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, perwakilan Kejari Empat Lawang dan Bawaslu Empat Lawang.

 

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, 31 lembar surat suara gubernur dan wakil gubernur, 23 lembar surat suara bupati dan wakil bupati.

 

"Total ada 54 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Eskan, Selasa (26/11/2024).

 

Untuk pendistribusian logistik dari KPU ke PPK lanjut Eskan, sudah 100 persen diselesaikan kemarin Senin (25/11/2024). Sementara sisanya harus dimusnahakan pada H-1 pemilu, dengan cara dibakar.

 

"Mudah-mudahan tahapan demi tahapan yang kami jalan kan ini. Membuktikan KPU Emapat Lawang siap menjalankan Pilkada Empat Lawang," ujarnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan