DPRD Lahat Godok Raperda Inisiatif Atasi Gangguan Pohon Menempel di Listrik

Komisi II DPRD Lahat Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Lahat, di ruang Komisi II DPRD Lahat, Selasa 12 November 2024-Koranlapos.com-Lahat Pos

Ia mengatakan pengajuan perda tentang pohon untuk mencegah adanya masyarakat yang menanam pohon di bawah jaringan listrik yang dipasang oleh PLN. 

"Ganggung teknis listrik kerap jadi keluhan masyarakat seperti di Kecamatan Mulak Sebingkai, sementara permasalahan terjadi pemadaman listrik dari PLN, adanya batang-batang pohon yang jadi problem pendistribusian listrik," tambahnya. 

"Jadi kalau tidak dilakukan, maka akan selalu terjadi pemadaman. Penting juga sosialisasi perawatan jaringan kepada masyarakat," ujarnya. 

Aldo Komisi II DPRD Lahat mengatakan pengajuan Perda tentu nanti disepakati bersama. Pihaknya pun berupaya untuk menggodoknya, langkah awal berkomunikasi dengan warga-warga dan melakukan studi banding dengan daerah yang sudah menerapkan Perda ini. 

"Nanti kita coba godok dulu Raperda-nya, sekalian kita coba studi banding dengan daerah yang sudah menerapkan Perda ini. Supaya benar-benar bisa diusulkan pada pembahasan Perda inisiatif di akhir November 2024 ini," ujarnya. 

Sementara Manager ULP Lembayung Lahat, Bayu Landini mengatakan ada 4 PLN menaungi Lahat yakni PLN Lembayung Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang dan Muara Enim. 

Dikatakannya, bahwa benar pohon dan kondisi cuaca alam membuatkan terkendalanya pendistribusian listrik. Angin yang cukup deras, membuat ranting pepohonan menempel di kabel listrik. 

"Kami setuju bahwa Lahat ini surplus energi listrik. Namun kendala ini kerap terjadi di lapangan, apalagi saat kita mencoba meminta izin ke warga pemilik pohon untuk melakukan pemangkasan, namun terkadang ada juga yang tidak mau dipotong pepohonannya," ujarnya.  

Manager PLN Empat Lawang jaringan Kikim Area, Dedi mengatakan mengenai pembiayaan ganti pepohonan itu terjadi ketika listrik dengan tegangan 33 KV alias aliran sutet. Sementara pihaknya temukan dilapangan bahwa tegang listrik adalah 20 KV. 

"Untuk pemapasan pepohonan yang menempel di listrik, kami sangat setuju di wilayah kikim, namun di lapangan, hanya diizinkan warga cukup diatas dekat dengan listrik. Tidak sampai izin dipangkas habis," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan