Anggota BPD Menagih Janji

Foto : Sumantri / Lapos Anggota BPD di Kabupaten Empat Lawang, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (27/12/2023). --

LAPOS, Empat Lawang - Badan Permusyarawatan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Empat Lawang, kembali menggelar aksi damai di lapangan Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (27/12/2023).

Dalam aksi damai tersebut, puluhan anggota BPD ini, menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, yang akan melunasi gaji mereka selaku BPD.

Ketua Forum BPD Empat Lawang, Burlian mengatakan, aksi damai tersebut kembali di gelar karena menuntut gaji mereka selama 7 bulan untuk segera dibayarkan.

"Kami menuntut gaji kami selama 7 bulan yang belum dibayarkan, tadi dari pihak Pemkab menyampaikan hari Jumat kemarin gajinya sudah dicairkan 5 bulan masuk ke rekening desa. Itu juga kami masih tanyakan yang 2 bulan lagi kemana," katanya.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Jelang Nataru Normal, Karena Ini

BACA JUGA:Kelompok Budidaya Ikan Sumringah Dapat Bantuan

Pihaknya lanjut Burlian, memohon kepada Pemkab Empat Lawang untuk segera disalurkan.

"Jadi permohonan kami pada hari ini untuk anggaran ADD 2023 harus disalurkan semua ke BPD Empat Lawang," harapnya.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Empat Lawang Makmun Abdul Ghoni,  yang didampingi oleh Asisten 1 Setda Empat Lawang Dadang Munandar dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Empat Lawang Siskawati meyampaikan, sebanyak 5 bulan honor BPD sudah direalisasikan ke kas Desa.

"Dari 7 bulan itu yang tertunda itu 5 bulan itu sudah ditransfer oleh BPKAD ke kas desa, nah kas desa seyogyanya pada hari ini itu sudah menyalurkan kepada mereka itu yang 5 bulan. Kemudian yang 2 bulan sesuai dengan regulasi yang ada itu sudah terbit PMK 20 tahun 2023," ungkap Makmun.

BACA JUGA:Khitan Sehat Anak Sholeh Sukses di Gelar YBM PLN UP 3 Lahat dan PWI Pagaralam

BACA JUGA: ManchesterUnited Akhirnya Meraih Kemanangan di Old Trafford

Dijelaskan Makmun, PMK 20 tahun 2023 tersebut, yaitu daerah yang mengalokasikan dana kurang dari 10 persen, kekurangannya akan ditransfer dari pemerintah pusat langsung ke kas desa.

"Jadi tidak melalui kas daerah lagi, 2 bulan itu akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas desa yang bersangkutan, dan ini sudah pernah terjadi tahun 2021 dan itu sudah clear," ucapnya.

Dia juga menambahkan, belum diterimanya 5 bulan gaji oleh BPD tersebut, dikarenakan memang adanya hari libur nasional selama 5 hari kemarin.

"Transfer ke kas desa itu kan hari Jumat malam, nah karena hari libur makanya hari ini baru diproses," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan