Dilarang Menyalakan Musik Remix dan Petasan

FOTO DOK/LAPOS Fauzan Khoiri Denin --

LAPOS, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang melarang masyarakat Kabupaten Empat Lawang, menghidupkan musik remix dan menyalakan petasan, pada saat malam tahun baru 2024.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, belum lama ini.

"Kalau bisa musik remix dan petasan jangan dinyalakan, kalau hiburan umum bernyanyi sambil menanti pergantian tahun itu masih bisa kita terima. Tapi kalau sudah remix-an atau sudah musik yang mengundang hal-hal yang tidak baik, saya harap jangan dilakukan oleh masyarakat," ungkap Fauzan.

Dirinya lanjut Fauzan, mempersilahkan kepada masyarakat, untuk membuat hiburan pada saat malam tahun baru. Namun tidak melanggar etika dan adab serta kebiasaan masyarakat lokal.

BACA JUGA:Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara

BACA JUGA:Perayaan Natal Aman Tentram

"Saya bersama forkopimda akan melalukan patroli pada saat malam tahun baru, kita akan pantau aktivitas masyarakat pada saat malam tahun baru," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan