Libur, Pelayanan SIM Sementara Tutup
FOTO DOK/LAPOS AKP Desi Azhari --
LAPOS, Empat Lawang - Proses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), akan ditutup untuk sementara waktu. Dikarenakan adanya libur nasional Natal dan Tahun 2024.
Penutupan itu dari tanggal 25 sampai 26 Desember 2023, serta dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 1 Januari 2024.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Ashari, mengatakan keputusan untuk meliburkan layanan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap momen hari libur nasional dan perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk pelayanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM, kita liburkan pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024," kata AKP Desi Azhari, kemarin.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 lanjut AKP Desi, diberikan tenggang waktu perpanjangan hingga tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.
"Nah pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024," ujarnya.
Jika tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dijelaskannya, itu akan mengakibatkan penerbitan SIM baru. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan berkendara di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
"Kami harap pemegang SIM dapat mematuhi jadwal perpanjangan yang telah ditetapkan, ini untuk menghindari proses penerbitan SIM baru yang mungkin melibatkan mekanisme yang lebih rumit," jelasnya.
Dirinya juga berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti petunjuk yang telah ditentukan, ini dilakukan demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas. (smt)